Betis DPO Curas di Makassar Dihadiahi Timah Panas Polisi

Saat ditangkap, Iful melukai seorang petugas dan mencoba kabur.

Betis DPO Curas di Makassar Dihadiahi Timah Panas Polisi
Buronan kasus curas ditangkap polisi Makassar. (Istimewa)






KABAR.NEWS, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melumpuhkan satu daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Syaiful alias Iful (28). Syaiful masuk daftar buronan polisi sejak satu tahun lalu. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Supriyanto mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan Iful, saat berupaya mengelabui petugas untuk melarikan diri dalam pengembangan pada Senin malam (18/1/2021).

"Dia lompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Supriyanto kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Supriyanto menjelaskan spesialis curas ini diamankan polisi di tempat persembunyiannya, Jalan Mariso, Kota Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan Resmob Polda Sulsel. Iful masuk dalam daftar buronan polisi berdasarkan tiga laporan.

"Ada tiga laporan polisi kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang. Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar. Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai," ucapnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus menjelaskan, Iful terakhir kali beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang.

"Korban baru tiba dari daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan, tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu," ungkap Supriyadi.

Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar.

"Iful ini eksekutornya. Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini," tuturnya.

Kini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap mantan Kapolsek Rappocini itu.

Penulis : Reza Rivaldy/B