Berkas Perkara Tersangka Mamin DPRD Jeneponto Bolak-Balik Kejaksaan Polisi

* Berkasa sempat dinyatakan belum lengkap

Berkas Perkara Tersangka Mamin DPRD Jeneponto Bolak-Balik Kejaksaan Polisi
Tersangka penggelapan uang makan minum (Mamin) DPRD, Freman (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Jeneponto. (IST).

KABAR.NEWS, Jeneponto - Penyidik Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penggelapan uang makan dan minum (Mamin) Anggota DPRD Jeneponto, Freman, kepada kejaksaan.


Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni mengatakan, berkas perkara mantan bendahara DPRD tersebut dilimpahkan beberapa waktu lalu.


Menurut dia, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jeneponto merupakan yang kedua kalinya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk dilengkapi.


"Pengiriman kembali, setelah petunjuk JPU 
dilengkapi. Dua kali," kata Ipda Uji Mugni kepada KABAR.NEWS saat dihubungi, Kamis (8/9/2022). 


Eks Kanit PPA Polres Jeneponto itu menjelaskan bahwa berkas tersangka Freman sedang diteliti  jaksa untuk dinyatakan lengkap atau masuk tahap dua.


"Siap, nanti kalau sudah dianggap lengkap baru tahap dua," jelasnya.


Uji tidak mau mengungkapkan mengapa berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap atau bolak-balik dari penyidik polisi ke jaksa. Dia enggan membeberkan alasannya karena termasuk "materi perkara". 


Sekadar diketahui, Freman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang mamin anggota dewan tahun anggaran 2021.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin saat Freman masih menjabat sebagai bendahara. Dia diduga menilap duit sebesar Rp500 juta dengan motif foya-foya.


Meski berstatus tersangka, Freman saat ini diketahui masih bertugas di DPRD Jeneponto dengan jabatan lain.


Penulis: Akbar Razak/A