Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

* PPP nomor urut 17

Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Foto bersama perwakilan partai politik nasional dan lokal Aceh peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta. (IST/KPU)






KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).


“Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat membuka rapat pleno pengundian nomor urut.


Pengundian nomor urut parpol dilakukan setelah KPU menetapkan hasil verifikasi faktual terhadap partai yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut Pemilu. Partai Ummat besutan Amien Rais dinyatakan tidak lolos dan mengajukan keberatan kepada Bawaslu.


Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. 


Salah satu yang disampaikan adalah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian, serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama.


Sedangkan partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 


Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean (3), dilanjutkan Partai Perindo mendapat nomor antrean (14), PBB mendapat nomor antrean (6) dan PKN mendapat nomor antrean (10).


Hasilnya, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 yang ditetapkan KPU RI:


1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat 
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Partai lokal Aceh 

18.    Partai Nangroe Aceh (PNA)

19.    Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20.    Partai Darul Aceh (PDA)

21.    Partai Aceh

22.    Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23.    Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)


Sumber: KPU RI