Bergerak Cepat, Dinkes Parepare Datangi Apotek  Larang Jual Obat Sirup

* Sesuai instruksi Kemenkes

Bergerak Cepat, Dinkes Parepare Datangi Apotek  Larang Jual Obat Sirup
Petugas dari Dinkes Parepare mendatangi apotek menyosialisasikan larangan menjual obat sirup terlarang. (IST)

KABAR.NEWS, Parepare - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.


Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menindaklanjuti larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran berupa instruksi kepada seluruh apotek dan toko obat di Parepare untuk sementara tidak menjual obat sirup.


Memastikan instruksi itu berjalan, tim dari Dinas Kesehatan Parepare turun melakukan pengawasan di apotek dan toko obat di Parepare, Kamis (20/10/2022).


Kepala Dinkes Parepare, Rahmawaty Natsier melalui Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, Kasna mengatakan, instruksi tidak menjual obat sirup kepada seluruh apotek dan toko obat ini karena terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury) pada anak umur 0 sampai 18 tahun, dan mayoritas pada usia Balita.


“Kami tadi turun melakukan pengawasan di apotek-apotek dan toko obat, sudah ada yang menurunkan obat-obat sirup yang dipajangnya. Kami berterima kasih atas bantuan dan kerjasamanya,” kata Kasna.


Dinkes Parepare mengeluarkan instruksi Nomor 000/1812/Diskes per 19 Oktober 2022, tentang larangan sementara penjualan obat sirup.


Hal itu menindak lanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.


Dalam surat itu, diinstruksikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 


Dan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


Di Jakarta, Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, mengatakan, setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, larangan ini untuk semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol.


“Larangan ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi,” ungkap Syahril.


Terkait dugaan itu, Kemenkes, kata Syahril, masih melakukan investigasi mendalam yang hasilnya diharapkan bisa diumumkan ke publik pekan depan.


Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Namun, konsultasi dengan dokter sebelum konsumsi obat sangat dianjurkan.


Saat ini penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia. Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 Provinsi di Indonesia.


Ginjal sendiri adalah organ tubuh yang sangat penting karena merupakan pusat metabolisme. Bila terjadi gangguan ginjal hingga kegagalan fungsi, maka akan berpengaruh pada fungsi organ lain. Umumnya, gagal ginjal ditandai dengan frekuensi air kecil (urin) dan jumlah urin yang sangat sedikit bahkan sampai tidak terjadi produksi air kencing.


Sebagian besar kasus kematian di Indonesia terjadi karena penderita sudah memasuki fase gagal ginjal. Karena itu, masyarakat dan tenaga kesehatan diminta untuk lebih waspada dan lebih cepat bertindak bila menemukan gejala-gejala gagal ginjal.


Penulis: Arsyad/C