Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Jeneponto

Jaksa masih mendalami

Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Jeneponto
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, IIma Ardi Riyadi. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2016-2017 masih didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.


Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, IIma Ardi Riyadi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalan dinas tersebut. 


"Kami tim penyidik tetap bekerja dengan mengumpulkan bukti yang ada dari keterangan saksi, masih kami dalami," ujar Ilma kepada KABAR.NEWS di Kejari Jeneponto, Jumat (26/2/2021).


Dia menyebut, bahwa kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum ada yang di tersangkakan karena belum cukup dua alat bukti.


Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga tengah melakukan kordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara.


"Kami sambil berkoordinasi dengan pihak auditor dalam hal ini BPKP untuk menghitung kerugian negara nanti," KATANYA.


Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jeneponto, pada 7 Desember 2020.


Mereka menggeledah beberapa ruangan. Di antaranya, ruang Sekertariat DPRD Jeneponto, Muh. Asrul dan ruang bendahara DPRD, ruang bagian administrasi keuangan dan gudang. Sejumlah dokumen ikut diamankan penyidik kejaksaan.


Penulis: Akbar Razak/A