Bawaslu Torut Temukan 9 Calon Panwascam Berstatus Anggota Parpol
* Mereka mengeklaim dicatut

KABAR.NEWS, Rantepao - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, menemukan sembilan pendaftar calon anggota Panwascam yang berstatus sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma mengatakan, kesembilan pendaftar tersebut tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan hasil pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU. Mereka mengeklaim namanya dicatut sebagai pengurus partai.
"Kesembilan orang ini dicatut namanya oleh parpol dan mereka mengaku bahwa tidak tahu namanya telah dicatut oleh parpol," kata Andarias Duma saat ditemui KABAR.NEWS di kantornya, Rantepao, Rabu (28/9/2022).
Temuan tersebut langsung dilaporkan Bawaslu kepada KPU Torut. Berkas pendaftaran kesembilan calon anggota Panwascam itu tetap diterima sembari menunggu hasil tindak lanjut dari KPU.
"Kita Bawaslu dalam hal ini dapat memfasilitasi melalui posko pengaduan untuk melakukan saran perbaikan ke KPU melalui surat pengaduan dan perbaikan data yang telah disiapkan," jelas Andarias.
Menurut Andarias, KPU harus mempertemukan parpol yang diklaim melakukan pencatutan dengan calon anggota panwascam untuk dikonfortir dan memastikan validitas data yang ter-input pada Sipol.
Selain itu, terkait total pendaftar calon anggota panwascam se - Kabupaten Torut, Andarias mengungkapkan bahwa proses rekap masih berlangsung sejak pendaftaran dibuka hingga ditutup pada 27 September kemarin.
"Dan kemungkinan besar ada kecamatan yang akan diperpanjang karena belum memenuhi quota sesuai yang ada diaturan," pungkas Andarias.
Penulis: Febriani/B