Bawaslu Torut Perpanjang masa Pendaftaran Panwascam untuk 3 Kecamatan
* Kuota perempuan belum terpenuhi

KABAR.NEWS, Rantepao - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, memperpanjang masa pendaftaran calon panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) untuk 3 kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran Panwascam berlaku untuk Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Buntao dan Kecamatan Kapalapitu yang belum memenuhi kuota pendaftar sesuai aturan Undang-Undang Bawaslu.
"Perpanjangan masa pendaftaran ini dibuka sesuai dengan ketentuan kecamatan yang tidak memenuhi kuota dan keterwakilin perempuan. Jadi, perpanjangan ini dilakukan pendaftaran sekaligus pengembalian berkas dimulai tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022," kata Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma kepada KABAR.NEWS di Rantepao, Torut, Selasa (4/10/2022).
Andarias menyebutkan pendaftaran dan pengembalian berkas calon panwascam tersebut dilakukan di kantor Bawaslu Torut, Rantepao. Pendaftaran ini dibuka mulai pukul 09.00-17.00 Wita.
Perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada 27 September 2022, tertuang dalam surat pengumuman Bawaslu Torut nomor 031/KP.01.01/SN-20/10/2022.
Andarias menjelaskan bahwa jumlah pendaftar calon panwascam pada tiga kecamatan tersebut sebenarnya sudah melampaui kebutuhan. Namun, persentase 30 persen pelamar perempuan belum terpenuhi.
"Untuk data keseluruhan calon anggota panwascam dari 21 kecamatan yakni yang mendaftar sebanyak 260 dan 235 pendaftar yang telah mengembalikan berkas," pungkas Andarias.
Penulis: Febriani/A