Bawaslu Sulsel Temukan 258 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Barru Terbanyak

Tren administrasi masih seputar APK

Bawaslu Sulsel Temukan 258 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Barru Terbanyak
Ilustrasi Pilkada Serentak. (KABAR.NEWS/ARYA)

KABAR.NEWS, Makassar - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis data dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wali Kota Tahun 2020.


Dari data itu, jelas bahwa temuan jajaran pengawas terhadap dugaan pelanggaran masih jauh lebih banyak dari laporan masyarakat. Dimana temuan dugaan pelanggaran sebanyak 258 dan laporan masyarakat 80.


"Dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, ada 223 yang memenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah  pelanggaran, dan ada 102 yang dinilai sebagai bukan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Rabu (18/11/2020).

Secara umum, Bawaslu paling banyak menemukan dugaan pelanggaran di Pilkada Barru dengan 73 temuan dan 76 laporan. Dari jumlah itu, 3 temuan maupun laporan diproses ke ranah pidana, 5 direkomendasikan ke KASN.


Setelah Barru, ada Pilkada Bulukumba dengan temuan pelanggaran oleh Bawaslu sebanyak 23, disusul Pangkep 18 temuan, Selayar 17 temuan dan Makassar 15 temuan sekaligus 2 laporan pelanggaran.


Lebih lanjut Saiful Jihad mengatakan, dari 223 yang dikategorikan sebagai pelanggaran, ada 83 pelanggaran bersifat administrasi. Pelanggaran pidana sebanyak 11, pelanggaran etik 9 dan pelanggaran Hukum lainnya ada 120.


"Jadi ada beberapa temuan dan laporan yang ditangani Bawaslu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian, ternyata bukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya. 


Namun dari beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan, ada beberapa kasus yang dihentikan karena saat pembahasan di sentra Gakkumdu, salah satu unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan), yang menilai kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. 


"Karena untuk bisa dilanjutkan pembahasannya maka semua unsur mesti sepakat. Salah satu unsur tidak sepakat, maka tidak bisa dilanjutkan," katanya.


Selan itu, pemasangan spanduk/baliho Paslon tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan APK, menjadi tren pelanggaran kategori administrasi yang paling banyak ditemukan berjumlah 62.


Sementara, pelanggaran secara pidana, Bawaslu menemukan ada 5 kasus penyalahgunaan jabatan ASN yang membuat buat keputusan yang menguntungkan/rugikan paslon, penggantian pejabat, gunakan wewenang, program & giat.


Money politics atau politik uang menjadi salah satu tren pelanggaran pidana yang ditemukan Bawaslu sebanyak 3 kasus.


Penulis: Darsil Yahya/B