Bawaslu Lutim: Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Istri Husler dan Budiman Sudah di KASN 

Telah melakukan pemeriksaan Puspawti dan Sufriaty sejak bulan Oktober lalu

Bawaslu Lutim: Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Istri Husler dan Budiman Sudah di KASN 
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin






KABAR.NEWS, LUWU TIMUR - Anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin menyebut laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara ASN bernama Puspawati dan Sufriaty, sudah berada ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 


Puspawati tak lain adalah istri dari Muhammad Thoriq Husler, calon bupati Luwu Timur dan Sufriaty adalah istri dari Budiman yang calon wakil bupati pasangan Husler.

"Bawaslu Luwu Timur, telah meneruskan laporanya ke KASN sebagai dugaan tindakan pelanggaran netralitas ASN," ungkap Zaenal saat dikunjungi di kantornya, Senin (09/11/2020).

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Puspawti dan Sufriaty sejak bulan Oktober lalu. Karena itu, kata Zaenal, menunggu hasil laporan dari KASN.

"Berapa bulan lalu, kami laporkan atas tindakan pelanggaran dilakukan oleh istri pasangan Husler-Budiman, sampai saat ini belum mendapatkan hasil dari KASN dan sementara menunggu putusannya," ujarnya.

Zaenal mengaku dari jumlah laporan yang sudah diteruskan Bawaslu ke KASN sudah 10 ASN yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran netraliatas ASN dalam Pilkada Luwu Timur, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kami dari bawaslu sendiri akan tindaklanjuti semua persolaan sebagai bentuk persoalan dalam tahapan Pilkada Luwu Timur, baik itu dari pasangan calon maupun ASN," katanya.