Batasi Kegiatan Nataru, Forkopimda Torut Keluarkan Maklumat

Forkopimda Torut sepakat untuk mengeluarkan maklumat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 disaat libur

Batasi Kegiatan Nataru,  Forkopimda Torut Keluarkan Maklumat
Penandatanganan Maklumat Forkopimda Torut di di Kantor Gabungan Badan Dinas Torut, Ex Hotel Marante - Tondon






KABAR.NEWS, Rantepao - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara (Torut) dalam perkembangan dan dinamika bencana non alam pandemic Covid-19, memutuskan beberapa pertimbangan untuk kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam pembatasan kegiatan menjelang Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,Forkopimda Torut sepakat untuk mengeluarkan maklumat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 disaat libur.

Ditandatangani oleh Bupati Torut, Kalatiku Paembonan, Kepala Kejaksaan Negeri Tator-Torut, Jefri P. Makapedua dan Kepala Polres Torut, AKBP Yudha Wirajati, penandatanganan tersebut digelar di Kantor Gabungan Badan Dinas Torut, Ex Hotel Marante - Tondon. Rabu (23/12/2020) malam.

Kajari Tator, Jefri P. Makapedua kepada Kabar.News melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/12/2020) menjelaskan bahwa semua unsur Forkopimda memang sangat perlu untuk mengeluarkan maklumat demi mencegah penyebaran virus Covid- 19 di Kabupaten Toraja Utara.

"Kami semua unsur Forkopimda Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan beberapa maklumat karena telah mencermati perkembangan masyarakat yang terdampak Covid-19 cenderung meningkat dan indikasi masyarakat asal Toraja yang cenderung pulang kampung untuk merayakan Natal dan Tahun Baru"katanya.

Dikatakan Jefri bahwa makumat tersebut berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dan disampaikan kepada seluruh masyarakat Toraja Utara, Wisatawan dan setiap orang yang berada di Toraja Utara, untuk ditaati dan dilaksanakan.


Berikut Isu Maklumat Forkopimda Torut :

1. Menunda untuk sementara seluruh kegiatan sosial kamasyarakatan yang melibatkan banyak orang seperti rambu tuka' (Upacara adat pernikahan) dan rambu solo' (Upacara adat pemakaman)

2. Pemakaman Jenasah baik terkonfirmasi Covid-19 maupun yang bukan pasien Covid-19 dilaksanakan sesuai protokol Kesehatan dan ibadah penghiburan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali

3. Seluruh tempat usaha berlaku jam operasional antara pukul  06.00 - 18.00 Wta, kecuali Apotek/Toko Obat

4. Tempat hiburan seperti Cafe/Bar, rumah bernyanyi, tempat Karaoke dan Warung Ballo' pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 seluruhnya ditutup.

5. Petasan/kembang Api dapat dibumlnyikan dengan keharusan mempertimbangkan resiko terhadap cideranya seseorang dan resiko kebakaran dimana seiap pelaku pembuyian petasan bertanggungjawab atas sagala resko akibat petasan tersebut.

6. Setiap wisatawan dan penduduk yang berasal dari luar Kabupatan Toraja Utara yang masuk ke wilayah Toraja Utara wajib memperlihatkan hasil rapid test/Rapid test antibody/antingen ataupun hasil swab yang bersifat negative dan melapor di tempat fasilitas Kesehatan terdekat atau menghubungi satgas Covid-19 Kab. Toraja Utara di No.HP 085397927888.


Penulis : Febriani/B