Baru Bebas, Emosi Eks Bupati Kepulauan Talaud Tak Stabil Usai Ditangkap Lagi
KPK memastikan kasus Eks Bupati Kepulauan Talaud sudah memenuhi syarat

KABAR.NEWS, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengungkapkan kondisi Sri Wahyumi Maria Manalip setelah ditangkap lagi meski baru beberapa jam bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Ali Fikri menyebut emosi Sri Wahyumi tidak stabil.
Akibat kondisi tersebut, KPK tidak menyertakan Sri Wahyumi saat jumpa pers di Kantor KPK, Kamis (29/4/2021). Meski demikian, Ali Fikri memastikan semua syarat penahanan Sri Wahyumi sudah memenuhi.
"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.
"Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A Tangerang," ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).
KPK mengatakan penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang dimaksud.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.