Bapenda Makassar Tindak Penunggak Wajib Pajak PBB

* Tindak lanjut MCP Korsupgah KPK

Bapenda Makassar Tindak Penunggak Wajib Pajak PBB
Petugas Bapenda Makassar memasang papan bicara pada bangunan usaha yang menunggak PBB. (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Sulawesi Selatan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Badan Usaha, Selasa (30/5/2023).


“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,”kata Reza.


Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.


"Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya," kata Reza.


Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.


"Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan dan hotel," jelas Reza.