Banyak Warga Jeneponto Tak Punya Buku Nikah & Akta Cerai
Banyaknya warga di Kabupaten Jeneponto tidak mempunyai buku nikah dan akte cerai menjadi tantangan tersendiri bagi tiga instansi terkait. Ketiga instansi tersebut yakni Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama.

KABAR.NEWS, JENEPONTO - Banyaknya warga di Kabupaten Jeneponto tidak mempunyai buku nikah dan akte cerai menjadi tantangan tersendiri bagi tiga instansi terkait. Ketiga instansi tersebut yakni Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama.
Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati Jeneponto, Senin (26/10/2020).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Muhamad Imron, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto Muhammad Jafar Abbas, Kakan Kemenag Jeneponto H. Saharuddin, Para Pimpinan OPD dan sejumlah hakim pengadilan agama Jeneponto.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Muhamad Imron mengungkapkan, gagasan ini bermula dari persidangan di Pengadilan Agama Jeneponto baik yang dilaksanakan di kantor pengadilan, maupun dalam program sidang keliling yang dilaksanakan di kantor KUA atau desa-desa selama tahun 2019-2020.
"Kami menemukan masih banyak warga masyarakat Jeneponto yang menikah di hadapan imam tidak di hadapan penghulu KUA sehingga tidak mempunyai buku nikah, dan bercerai di hadapan imam tidak di persidangan Pengadilan Agama Jeneponto sehingga tidak mempunyai akta cerai," kata Imron.
Kemudian, kata Imron, masih banyak perkawinan usia dini di bawah usia 19 tahun, yang tidak melalui dispensasi Pengadilan Agama. Akibatnya, pernikahan dan perceraian demikian tidak mempunyai atau tidak tertib dokumen kependudukannya.
Padahal, kata Imron, buku nikah sangat diperlukan dalam penerbitan KK, akta kelahiran, daftar haji umrah, keperluan sekolah anak, anak mendaftar tentara atau polisi, kredit bank, jaminan sosial, bahkan penyelesaian sengketa waris.
Oleh karena itu, dalam rangka menertibkan dokumen kependudukan dan membangun kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, diperlukan kebijakan strategis, dan diperlukan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Tidak hanya dilakukan oleh satu instansi penerbit dokumen kependudukan, namun juga diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang saling menguatkan antar instansi penerbit dokumen kependudukan.
"Kami menggagas kerjasama tiga instansi penerbit dokumen kependudukan ini, yakni Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Jeneponto dan Kantor Kementerian Agama Kab Jeneponto," jelas Imron.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto menambahkan bahwa perjanjian kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan mengefektifkan fungsi dan peran pelayanan masing-masing instansi.
"Pengadilan Agama Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas MoU yang digagas oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
Iksan Iskandar berharap dengan MoU yang dilaksanakan hari ini diharapkan mampu menertibkan dokumen kependudukan diantaranya buku nikah dan akte cerai.
"Saya berharap kedepan perkawinan secara dini dapat ditekan dengan adanya batasan usia misalnya mininal 19 tahun," tandasnya.
Penulis: Akbar Razak/B