Banyak Pelaku Usaha Langgar PKM, Dewan :Pemkot Jangan Lembek
tidak ada ketegasan dari pemerintah kepada badan usaha yang melanggar.

KABAR.NEWS,Makassar--Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota Makassar hingga 9 Februari mendatang, dinilai hanya sekedar menjadi aturan yang tidak memiliki kekuatan apa-apa.
Pasalnya dua pekan diberlakukan, nyatanya aturan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pelaku usaha yang tetap beroperasi di atas pukul 22.00.Sementara tidak ada ketegasan dari pemerintah kepada badan usaha yang melanggar.
Kritik ini disampaikan oleh Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar,Kasrudi. Ia meminta kepada pemerintah agar tegas dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang tidak taat aturan pengendalian wabah Covid-19.
Menurut dia pemberian sanksi bertujuan untuk mendisiplinkan badan usaha sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
"Inikan mereka sudah tau aturan, tapi masih saja melanggar, harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dicabut izinnya supaya menjadi pelajaran di tempat-tempat lain, aturannya kan sudah ada, jam malam diberlakukan sementara masih melanggar,"katanya.
Sejak diberlakukan PKM dalam kurun sebulan terakhir, legislator Gerindra itu menilai, banyak badan usaha meremehkan aturan jam.Pembatasan jam operasional kerap kali masih terlihat diberbagai ruas jalan.
"Kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini akan sulit ditekan jika regulasi diterapkan setengah-setengah. Pemerintah diminta jangan kehilangan taring.Inikan kalau ada kebijakan begini kurang penegakan, lembek. Badan usaha juga silahkan buka tapi pahami jam malam, kita minta memang pemerintah ini tegas, cabut izinnya," katanya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, sedang mengkaji sanksi yang sesuai, untuk acara yang diselenggarakan oleh Romeesa Skincare, di Ballroom Hotel Max One.
Sebelumnya, acara itu dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19, karena tidak memiliki izin, dan dianggap melanggar Perwali 51 Tahun 2020.
Menurut Rudy, jika surat pernyataan sudah tidak efejtif, dalam memberikan efek jerah, untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Rahma Amin