Bank Indonesia Siapkan Rp152 triliun untuk Ramadan-Idul Fitri

Lebih besar dibanding tahun 2020

Bank Indonesia Siapkan Rp152 triliun untuk Ramadan-Idul Fitri
Ilustrasi mata uang rupiah. (Pixabay/EmAji)






KABAR.NEWS, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai sebesar Rp152,14 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seluruh Indonesia selama periode Ramadan - Idulfitri 1442 H. 


Jumlah tersebut meningkat sebesar 39,33 persen (yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp109,20 triliun. Penyediaan kebutuhan uang tunai tersebut telah memperhatikan berbagai asumsi makro ekonomi terkini dan kondisi terkait penyebaran pandemi Covid-19. 


"BI juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Indonesian Standard (QRIS)" kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam sebuah pernyataan di situs resmi.


Selain itu, untuk lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran, dari sebelumnya sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021.


Layanan penukaran tersebut meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.


Untuk memastikan kebutuhan uang Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak edar, BI melakukan koordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk menjaga ketersediaan uang di mesin tarik uang (ATM) dan mesin setor tarik (Cash Recycling Machine). 


Selanjutnya, BI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) melalui penukaran di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank. Uang pecahan Rp75 ribu dapat digunakan untuk bertransaksi dan berbagi selama periode Ramadan.


Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.


Dari sisi nontunai, kebijakan Pemerintah baik physical distancing dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi secara fisik dan mengarah pada peningkatan aktivitas ekonomi yang meminimalkan kontak fisik. 


Dampak lainnya adalah perubahan perilaku di masyarakat dalam memilih media pembayaran yang beralih ke pembayaran digital seperti QRIS. BI telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan imbauan Pemerintah.