Bangun Vila di Kawasan Hutan Lindung Toraja, WALHI Polisikan Anggota DPRD Sulsel
Dilaporkan setelah Walhi melakukan investigasi

KABAR.NEWS, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan melaporkan seorang anggota DPRD ke polisi karena membangun vila di kawasan hutan lindung, tepatnya di Lembang (Desa) Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya melaporkan anggota DPRD Sulsel inisial JS setelah melakukan serangkaian investigasi di lapangan. Amin melaporkan JS ke Polda Sulsel di Makassar pada Senin (13/12/2021). (Baca juga: WALHI Tantang Kapolda Sulsel Tutup & Pidanakan PT CLM Pencemar Sungai Malili)
"Terlapor diduga melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," kata Amin dalam siaran persnya, Senin.
Amin menjelaskan, Walhi Sulsel sudah menurunkan tim investigasi ke Toraja Utara sejak 4 Desember 2021, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas perambahan hutan lindung Pongtorra.
Proses pembangunan vila milik anggota DPRD Sulsel di Lembang Polo Padang, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara. (Foto: WALHI Sulsel)
Selama 3 hari di Bumi Lakipadada, Tim Investigasi Walhi Sulsel mengumpulkan data dan dokumen berupa gambar, peta, video, titik koordinat, serta berdiskusi dengan masyarakat lokal.
Sebelum melakukan investigasi, tim Walhi melihat peta penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan SK-MenLHK Nomor 362 Tahun 2019, dimana dalam SK tersebut sebagian hutan Pongtorra benar merupakan hutan lindung.
"Sehingga SK-MenLHK No. 362 Tahun 2019 menjadi dokumen dan bukti awal Tim Investigasi WALHI Sulsel dalam mengungkap permasalahan pembangunan vila di Kawasan hutan lindung Pongtorra," beber Amin.
Titik Koordinat Tunjukan JS Serobot Hutan
Amin menyebut, berdasarkan hasil diskusi dengan masyarakat di kawasan hutang lindung, mereka menjelaskan ada 2 pengusaha yang vilanya sudah berdiri dan 2 anggota dewan yang sedang membangun di lokasi berbeda-beda pada kawasan Hutan Pongtorra.
Tak hanya anggota DPRD Sulsel berinisial JS, Walhi menyebut ada seorang legislator DPRD Toraja Utara yang ikut membangun vila di kawasan hutan Pongtorra. Meski demikian, Amin tak membeberkan identitas anggota DPRD setempat dan dua nama pengusaha tersebut.
Untuk membuktikan laporan masyarakat, Tim Walhi pada 6 Desember mendatangi empat lokasi vila yang masing-masing yang dimliki oleh pengusahan dan dua anggota dewan untuk mengambil titik koordinasi.
"Berdasarkan hasil pengambilan titik kordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila, dan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan lindung SK-Menlhk Nomor 362 tahun 2019, terkonfirmasi pembangunan vila yang dimiliki oleh Anggota Dewan Provinsi Sulsel (JS, red) masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Amin.
Menurut Amin, di lokasi vila milik anggota DPRD Provinsi Sulsel yang berada di Kawasan hutan lindung masih berlangsung aktivitas pembangunan, seperti pembangunan vila, rumah-rumah penginapan dan lain-lain. Bahan material bangunan juga berada di lokasi. (Baca juga: Peringatan Walhi: Hutan Sulsel Bisa Habis akibat Tambang Nikel)
"WALHI Sulsel mewakili masyarakat melaporkan perbuatan terlapor kepada Polda Sulsel agar menjadi efek jera bagi terlapor dan pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak merusak dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak sah," tegas Amin.