Babak Baru Kasus Penjualan Tanah Pulau Lantigiang Selayar

Polres Selayar sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan.

Babak Baru Kasus Penjualan Tanah Pulau Lantigiang Selayar
Surat jual beli tanah di Pulau Lantigiang. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Makassar - Kasus penjualan pulau tak berpenghuni yakni Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Penjualan tanah Pulau Lantigiang kali sudah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kepolisian Resort Kepulauan Selayar.

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Temmangnganro Machmud mengatakan perkara kasus penjualan Pulau Lantigiang, kini naik tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Iya sudah gelar perkara dan naik ke penyidikan," kata Tammangnganro kepada KABAR.NEWS, saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai polisi sejak 3 Juli 2020. Penyelidikan dilakukan guna tindaklanjut setelah petugas menerima laporan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Wilayah II Jinato, pada 19 Juni 2020. Mereka melaporkan bahwa 29 Mei 2019 terjadi kegiatan jual beli tanah di Pulau Lantigiang, diduga dilakukan oleh warga setempat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kini turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penjualan sebuah pulau kecil di Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pulau yang diduga dijual itu bernama Pulau Lantigiang, yang masuk administrasi Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Selayar. Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau itu setelah menerima laporan dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. 

"Pulau yang hendak dijual memang masuk wilayah Taman Nasional Taka Bonerate," ujarnya, Sabtu (30/1/2021).

Zulpan mengaku petugas sudah mendatangi lokasi untuk mengambil keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini, dari hasil penyelidikan, diduga pulau dijual seharga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Kabarnya, si penjual sudah menerima uang muka senilai Rp10 juta.

"Tujuh orang saksi sudah diperiksa, mulai dari keluarga dari pihak yang diduga sebagai pembeli pulau," kata dia.

Penulis : Reza Rivaldy/A