Ayah dan Anak di Bone Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun

Parahnya lagi, dua diantara ke lima pelaku merupakan ayah dan anak.

Ayah dan Anak di Bone Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun
Ilustrasi.(int)






KABAR.NEWS, Bone- Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, jadi korban pemerkosaan yang dilakukan lima orang pria di sebuah bak sampah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Parahnya lagi, dua diantara ke lima pelaku merupakan ayah dan anak.

Peristiwa memilukan yang dialami korban inisial SE itu terjadi di Kecamatan Tanete Riatang, Kabupaten Bone, belum lama ini.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bone di tempat dan waktu yang berbeda.

Berdasarkan informasi, polisi lebih dulu mengamankan pelaku inisial RW (48) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanete Riattang, pada Minggu (6/12/2020) lalu. RW diduga merupakan pelaku atau otak atas aksi pemerkosaan bergilir tersebut.

"Korban itu diancam. RW pertama menyuruh anaknya yakni Kl untuk menjemput korban, lalu modus diajak jalan-jalan, tapi dibawah ke tempat lain yang dimana sudah ada RW dan tiga orang lainnya di sana," kata Supriyanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Selang beberapa waktu, kata Supriyanto, pihaknya kembali mengamankan FR (16) tidak jauh dari lokasi kejadian di Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (16/12/2020). Disusul pelaku lain yakni inisial NC.

"Sementara para pelaku masih diperiksa di Polres Bone. Untuk proses hukum dan pengembangan kasus," tutur Supriyanto.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Juni 2020 lalu, di lokasi bak sampah, di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

"Terduga pelaku ada lima, tiga berhasil kita amankan. Dari lima orang ini dua yang dewasa, yang lain dibawah umur statusnya pelajar. Satu pelaku inisial KL itu anak dari RW, pelaku utama. Sementara yang lain masih dalam pengejaran," kata Ardy saat konfirmasi, via seluler, oleh KABAR.NEWS, Kamis.

Kata Ardy sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki Minuman Keras (Miras) oleh RW. Disaat korban sudah tidak berdaya alias mabuk korban lalu dipaksa berhubungan badan, dan digilir. "Tidak ada hubungan, baik pacaran. Mereka masih tinggal di satu lingkungan yang sama," ucapnya.

Ardy juga menyebut, dua orang pelaku yang masih dibawah umur menjadi pertimbangan pihak penyidik, untuk dilakukan penahanan. "Kemungkinan kita wajibkan laporkan saja. Hanya RW ini kita tahan karena sudah dewasa. Dua orang lagi masih kita cari," papar Ardy.

Pihak kepolisian pun menerapkan Pasal 81 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Penulis : Reza Rivaldy/A