Aturan PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Cuti, Acara Olahraga Ditiadakan

Tertuang dalam Inmendagri

Aturan PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Cuti, Acara Olahraga Ditiadakan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: Kemenpan RB)






KABAR.NEWS, Makassar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi mendagri atau Inmendagri yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Natal dan Tahun Baru atau Nataru.


Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, mengatur sejumlah hal terkait PPKM Level 3 pandemi Covid-19. Salah satunya, larangan cuti aparatur sipil negara (ASN).


Dikutip KABAR.NEWS pada Rabu (24/11/2021), salinan Inmendagri tersebut juga melarang TNI-Polri hingga pegawai BUMN untuk cuti sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dankaryawan swasta selama periode libur Nataru," demikian poin g angka 1 Inmendagri PPKM Level 3.


Pada angka 2 Inmendagri tersebut, juga mengimbau kepada pekerja atau buruh untukmenunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Hal ini untuk menekan mobilitas mencegah penularan Covid-19.


"Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akandiatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," tulis Inmendagri.


Acara Olahraga hingga Budaya Dilarang


PPKM Level 3 yang diatur dalam Inmendagri nomor 2 tahun 2021 juga melarang kegiatan seni budaya dan olahraga. Hal itu tercatat pada poin J dan K untuk menutup pusat keramaian seperti alun-alun.


Peniadaan acara budaya dan olahraga selama PPKM Level 3 dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan2 Januari 2022. Khusus penutupan semua alun-alun, akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.


"Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," tutup Inmendagri yang diteken Tito Karnavian pada 22 November 2021.


Penulis: Irvan Abdullah/C