Aturan Baru PPKM Level 4 Makassar: Penyelenggara & Tamu Pernikahan Wajib Vaksin
Dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi

KABAR.NEWS, Makassar - Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengalami sejumlah perubahan mengenai peraturan protokol kesehatan.
Salah satunya yakni penyelenggara resepsi pernikahan dan acara kebudayaan diwajibkan menggunakan sertifikat vaksin Covid-19. Ketentuan ini berlaku sampai 20 September 2021 sesuai masa perpanjangan PPKM Level 4.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar No. 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021. Dalam surat edaran tersebut, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) menerapkan aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya dapat dihadiri undangan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang. Warga kota pun juga tidak diperkenankan ada hidangan makanan di tempat.
Meski demikian, Wali Kota Makassar Moh. RamdhanPomanto menyebut ada sedikit relaksasi aktivitas sosial dan ekonomi saat perpanjangan PPKM Level 4, dibanding PPKM sebelumnya.
"Dua pekan lagi (perpanjangannya), tapi saya kira relaksasinya jauh lebih baik, dan protokol tetap harus dilaksanakan," tutur Danny sapaan wali kota di Makassar, Selasa (7/9/2021).
Danny mengatakan, seluruh poin yang diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi berarti wajib menggunakan sertifikat vaksin.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B