Aturan Baru Masuk Sulsel: Wajib Tes Swab PCR dan Isolasi 5 Hari

Tertuang dalam surat edaran Plt Gubernur Sulsel

Aturan Baru Masuk Sulsel: Wajib Tes Swab PCR dan Isolasi 5 Hari
Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan kebijakan baru terhadap pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang akan masuk ke wilayah Sulsel. 


Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.2/6332/Diskes yang diteken Andi Sudirman. Poin pertama surat ini menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari dalam dan luar negeri yang akan masuk Sulsel wajib memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.


Aturan baru itu sehubungan dengan perkembangan kasus covid-19 di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulsel mengalami tren peningkatan kasus, khususnya untuk mengantisipasi penularan
Covid-19 varian baru.


Poin kedua mewajibkan seluruh pelaku perjalanan darat, laut dan udara dari luar Sulsel wajib menjalani isolasi mandiri selama lima hari sebelum beraktivitas kembali.

"Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T," demikian bunyi poin ketiga surat tersebut, dikutip KABAR.NEWS, Senin (5/7/2021).

Dalam edaran poin keempat, Andi Sudirman juga mengambil kebijakan Pemberlakuan PPKM Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya.


Kebijakan ini mengacu pada Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


"Kelima, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T," demikian butir kelima surat edaran Plt Gubernur Sulsel.


Surat edaran ini ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulsel, para kepala daerah se-Sulsel, kepala Otoritas Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar, Kepala Otoritas Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kepala KKP Kelas 1 Makassar dan Kepala Imigrasi Makassar.