ASN Torut Dilarang Perjalanan Dinas Jika Belum Booster Covid-19
*Ditegaskan Wakil Bupati Torut

KABAR.NEWS, Rantepao - Aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, dilarang melakukan perjalan dinas jika belum menerima vaksin dosis ketiga Covi-19 atau booster.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Torut Frederick Victor Palimbong yang juga wakil bupati mengatakan, tidak menerima tamu jika belum vaksinasi booster. Ketentuan itu juga berlaku untuk tamu bupati dan sekda.
"Tidak ada lagi yang boleh masuk ke ruangan saya, jika belum menerima booster apalagi kalau pegawai, baik ASN maupun PHT. Bukan hanya di ruangan saya, di ruangan Bupati dan Sekda pun juga begitu," kata Dedi sapaan Frederick Victor Palimbong kepada KABAR.NEWS di Torut, Rabu (2/3/2022).
Ia juga menekankan bahwa ASN yang tidak siap menerima booster, akan dikenakan sanksi tidak diberi bertugas sementara waktu, apalagi jika ingin keluar daerah.
"Tidak ada ASN yang boleh bertugas, entah itu di lingkungan wilayah Toraja Utara, apalagi keluar daerah Toraja Utara kalau belum dibooster. Tidak ada SPPD yang disetujui kalau mereka belum booster," tegasnya.
Selain itu, kata Dedi, pihaknya saat ini bekerja sama dengan TNI-Polri melakukan sweeping di jalan dengan meminta surat vaksin kepada setiap orang yang melintas.
"Saat ini, pemerintah dan TNI-POLRI sedang melakukan sweeping bagi warga yang belum divaksin. Jadi mereka yang lewat dan tidak dapat menunjukkan kartu vaksin, akan divaksin langsung di lokasi tersebut," tandas Dedi.
Penulis: Febriani/A