Askar-Pipink Gugat Hasil Pilkada Bulukumba karena Dugaan Politik Uang Terstruktur

Ke MK dan Bawaslu

Askar-Pipink Gugat Hasil Pilkada Bulukumba karena Dugaan Politik Uang Terstruktur
Paslon Askar-Pipink saat debat Pilkada Bulukumba. (IST/HO)






KABAR.NEWS, Bulukumba - Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL - Arump Spink telah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Selain ke MK, paslon nomor urut 2 Pilkada Bulukumba ini juga mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Askar-Pipink melaporkan paslon Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).


Bawaslu Sulsel di Makassar pada Jumat (18/12/2020) telah menyidangkan laporan ini dengan agenda pembacaan pokok laporan pelapor. Hal itu dibenarkan Mappinawang, kuasa hukum Askar-Pipink selaku pelapor.  


"Hari ini sedang pertama, tapi ada pengacara yang dampingi dari awal," kata Mappinawang kepada KABAR.NEWS via telepon, Jumat.


Mappinawang menjelaskan, ada banyak pelanggaran yang disengketakan pihaknya ke MK dan Bawaslu. Salah satunya adalah dugaan money politics atau politik uang yang diduga dilakukan secara TSM.


"Susah saya rincikan (gugatannya) cukup itu saja dulu. Antara lain money politics," beber Mappinawang.


Ditanya soal, barang bukti yang diajukan dalam sengketa PHP di MK, mantan Ketua KPU Provinsi Sulsel itu enggan membeberkan karena alasan sulit untuk dirincikan. 


Diketahui, MK punya peraturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Setiap paslon yang mengajukan permohonan, setidaknya selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dan atau 1 persen dari total suara sah. Dan itu tergantung jumlah penduduk.


Sementara, hasil rekapitulasi KPU Bulukumba, Askar - Pipink memperoleh 67.855 suara atau 28,6 persen. Paslon ini terpaut selisih 11 persen dari peraih suara terbanyak yakni Muchtar Ali - Edy Manaf dengan jumlah 92.978 atau 39,2 persen. Terkait hal itu, Mappinawang punya argumentasi hukum.


"Betul, tapi MK juga buka ruang untuk memeriksa pelanggaran - pelanggaran TSM," tandas Mappinawang.


Penulis: Akbar Razak/A