Arjuna Disebut Terkendala Sejumlah Aturan untuk Pimpin Golkar Lutra

Pernah jadi caleg PAN, harus kantongi diskresi

Arjuna Disebut Terkendala Sejumlah Aturan untuk Pimpin Golkar Lutra
Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Luwu Utara, Arifin Junaidi. (Foto: Istimewa/Facebook)






KABAR.NEWS, Masamba - Arifin Junaidi atau Arjuna disebut terkendala sejumlah aturan untuk maju mencalonkan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Musyawarah Daerah (Musda) nantinya.


Hal itu diujarkan Kepala BSN Partai Golkar Lutra, Haeruddin Kasim. Salah satu kendala Arjuna memimpin Partai Berlambang Beringin Lutra adalah dia tidak aktif sebagai kader Golkar minimal lima tahun terakhir. 


Menurut Haeruddin, ketentuan tersebut diatur dalam AD/ART Partai Golkar dan juga Juklak nomor 2/2020 Pasal 49 Ayat 1 Poin C. Beleid itu juga mengatur, setiap calon ketua tidak pernah menjadi anggota partai politik lain. 


Sementara Arjuna, diketahui merupaka calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2019. Pria yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Golkar Lutra, juga pernah tercatat sebagai sebagai MPP partai berlambang mata hari terbit itu.


Sehingga untuk bertarung di Musda DPD II Golkar Lutra, hak diskresi menjadi hal yang wajib untuk dikantongi Arjuna agar dinyatakan bersyarat.


"Ketika ada calon ketua yang tidak memenuhi syarat dan ogah memakai diskresi, itu sama saja melecehkan kewenangan ketum dan bentuk perlawanan ke pada aturan partai," kata Haeruddin Kasim dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).


Haeruddin menyayangkan pernyataan Arjuna yang menegaskan tak butuh diskresi untuk mencalon sebagai Ketua DPD II Golkar Lutra.


"Sangat disayangkan dan tidak etis bagi pak Arifin yang notabene pengurus DPD II yang kebetulan sedang menjabat PLT Ketua Golkar Lutra berkomentar dimedia tak butuh diskresi, dia ini Plt ketua loh," tegas Haeruddin.


Diketahui, diskresi adalah kewenangan sepenuhnya oleh Ketua DPP Partai Golkar, dan diberikan kepada calon ketua yang tidak memenuhi persyaratan untuk maju di Musda. Hal ini juga sebelumnya sudah ditegaskan oleh Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe.


Selain tidak pernah aktif di partai lain, kata Haeruddin, Arjuna juga harus memiliki PDLT dan ketiga tidak  mempunyai hubungan sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah dengan pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.


"Ada rekam jejak digital beliau (Arjuna, red) tahun 2019 jadi Ketua MPP partai lain (PAN, red) yang otomatis telah menjadi anggota partai tersebut," tegas pria yang akrab disapa Baso itu.


Soal hubungan sedarah satu garis lurus dengan pengurus partai lain,  Muhammad Rizha putra Arjuna, yang sebelumnya juga adalah anggota Partai Golkar dan bahkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Dapil XI, pada 2019 juga mundur dari Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar, lalu mengikuti jejak Arjuna mendaftar caleg di PAN.


"Karena pak Arjuna tidak memenuhi tiga syarat dimaksud, kita sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Marzuki Wadeng Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulsel. Bila melihat perkembangan yang ada semua calon yang mendaftar di Luwu Utara membutuhkan diskresi," ungkapnya.


"Bahwa saat ini Pak Arifin punya keinginan untuk menjadi ketua DPD Golkar Luwu Utara silahkan saja. Tapi taatlah pada aturan partai. Tidak memenuhi syarat ya urus diskresi. Jangan semau-maunya," tandas Baso.


Selain Arjuna, dua figur lain yang digadang-gadang ikut mencalonkan sebagai Ketua DPD II Golkar Lutra ialah pasangan Bupati Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur. Keduanya juga disebut harus mengantongi surat diskresi jika ingin menahkodai Golkar.