APBD Sinjai Tahun 2021 Disahkan Rp1,19 Triliun

- Harap kegiatan tak menyimpang

APBD Sinjai Tahun 2021 Disahkan Rp1,19 Triliun
Penyerahan kembali Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai. (Ist)






KABAR.NEWS, Sinjai - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/12/2020),  menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sinjai tahun 2021 sebesar Rp1,19 triliun lebih.


Secara rinci, APBD Sinjai tahun 2021 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp99,29, miliar lebih, dana transfer Rp1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 31,7 miliar lebih.


Sedangkan rencana belanja daerah sebesar Rp1,21 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp820,2 miliar, belanja modal sebesar Rp255,1 miliar lebih, belanja transfer Rp 132,2 miliar.


Selain itu, penerimaan pembiayaan Rp 57,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 41,1 miliar serta penyertaan modal Rp3 miliar. 

Bupati Kabupaten Sinjai Andi Seto Asapa pada rapat paripurna ini mengatakan, disahkannya APBD 2021 menjadi Perda maka tugas selanjutnya yakni pelaksanaannya dan seluruh OPD harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. 


Berkaitan dengan hal tersebut, Seto mengingatkan kembali agar seluruh pejabat bertanggung jawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan. 


"Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati. 


Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota DPRD Sinjai, tim anggaran Pemda, para Kepala OPD, dan Staf atas kerjasama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021.


Penulis: Syarif/C