APBD Jeneponto 2021 Disahkan Rp1,2 Triliun, Ketua DPRD Absen
Resmi jadi Perda

KABAR.NEWS, Jeneponto - DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menyetujui dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp1,2 triliun lebih. Pengesehan tersebut dituangkan dalam Perda APBD Jeneponto tahun 2021.
RAPBD Pemkab Jeneponto tahun anggaran 2021, ditetapkan menjadi Perda setelah semua fraksi partai politik menyetujui dalam rapat paripurna tinggkat II DPRD Jeneponto, Senin (30/11/2020).
Pantauan KABAR.NEWS, Ketua Sementara DPRD Jeneponto Salmawati kembali tidak terlihat dalam rapat paripurna ini. Adapun legislator yang hadir hanya 24 orang berdasarkan absensi dari jumlah total 40. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui APBD Jeneponto tahun anggaran 2021.
"Saya menyadari selama pembahasan raperda telah dijalani dengan penuh dinamika, mencurahkan waktu, pikiran dan perhatian yang sangat serius dari semua pihak terkait," ujar Iksan dalam sambutannya.
“Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen bersama bahwa APBD Jeneponto tahun anggaran 2021 menjadi produk hukum yang aspiratif, responsif, akseleratif dan produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah daerah Kabupaten Jeneponto," tambahnya.
Iksan menyebutkan, dengan adanya persetujuan DPRD itu artinya Pemkab Jeneponto telah memiliki produk hukum yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2021.
“Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk benar-benar mengawal dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang ditetapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam pandangan akhirnya, Iksan Iskandar menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Jeneponto tahun anggaran 2021.
"Pendapatan daerah sebelum dibahas sebesar Rp1.289.018.492.485 dan belanja daerah yang disetujui dan ditetapkan sebesar Rp1.292.518.492.485," katanya.
Dia berharap, agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda APBD tahun 2021 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan daerah.
“Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab sesuai bidang tugas kita masing-masing," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B