Apa itu Afirmasi Nilai Tambahan dalam Seleksi PPPK? Berikut Penjelasannya
Tidak termasuk tes kompetensi

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi kompetensi tahap pertama untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Dalam PPPK tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memasukan kebijakan afirmasi nilai tambahan dalam seleksi guru PPPK. Lantas apa yang dimaksud dari kebijakan ini?
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK. Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers Kemenpan RB yang dilansir Kantor Berita Antara, Senin (20/9/2021).
Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Kelima atau yang terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.
Saat ini, lanjut Tjahjo, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.
Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama. Tjahjo menegaskan Panselnas akan melakukan evaluasi serta pemetaan hasil nilai seleksi kompetensi tersebut secara nasional.
Menurut Tjahjo, hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT) adalah murni hasil tes dan tidak termasuk afirmasi nilai tambahan.
"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," tandas Menpan RB.