Anggaran Rapid Test Lingkup KPU Pangkep Capai Rp510 Juta
ada sebanyak 1458 orang petugas yang menjalani rapid

KABAR.NEWS, Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggunakan anggaran sebesar Rp510 Juta untuk kebutuhan pemeriksaan rapid rest terhadap petugas penyelenggara Pilkada di wiliyah kabupaten Pangkep.
Sekretaris KPU Pangkep, Zaenal Abidin menjelaskan, ada sebanyak 1458 orang petugas yang menjalani rapid. Tiap orangnya dianggarkan Rp350 ribu. Sehingga pihaknya harus menghabiskan duit mencapai Rp510 juta. Dijelaskan juga, rapid test dilakukan selama sembilan hari dengan memakai APD lengkap.
"Semua biaya itu ditanggung KPU, ada 1458 orang yang ikut, mulai dari pegawai di sekretariat itu sendiri, PPK, PPS, PPDP hingga komisioner dan staf nantinya," jelasnya Selasa (7/7/2020).
Sementara, Komisioner KPU Pangkep, Rohani menerangkan, pemeriksaan rapid dilakukan untuk mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Petugas KPU harus dilakukan rapid test, untuk menghindari penularan Covid-19. Misalnya saat ini tahapan pemutakhiran data pemilih ada 709 PPDP yang akan melakukan coklit dari rumah ke rumah, sebelum bertugas harus dirapid," bebernya.
Lanjut dijelaskannya, apabila ada petugas yang hasil rapid-nya reaktif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab dan langsung diisolasi jika positif.
"Itu jika petugas telah ditetapkan dan positif maka akan diganti. Demikian pula, jika sementara bertugas ditemukan positif Covid-19 akan langsung diganti, hal ini semata dilakukan untuk menghindari penyebaran virus," imbuhnya.
Penulis : Saharuddin/B