Andi Utta akan Copot Pejabat Bulukumba Jika Pakai Narkoba

Masih ada mutasi selanjutnya

Andi Utta akan Copot Pejabat Bulukumba Jika Pakai Narkoba
Bupati Kabupaten Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (kiri) memasang tanda jabatan kepada pejabat eselon yang dilantik pada Jumat (15/10/2021). (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)

KABAR.NEWS, Bulukumba - Bupati Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan akan mencopot para pejabatnya jika ketahuan mengonsumi atau terlibat dalam peredaran narkoba.


Penegasan itu disampaikan Andi Utta sapaan Muchtar Ali Yusuf saat melantik 26 Pejabat eselon 3 dan 34 pejabat eselon 4 selaku pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bulukumba, Jumat (15/10/2021).


"Kami memang tidak ingin ada pejabat yang terlibat narkoba, kalau ada yang terbukti dan terindikasi, langsung saya tindaki dan saya akan ganti," kata Utta di hadapan para pejabat.


Kepala daerah berlatar pengusaha ini mengatakan, pelantikan para pejabat  diharapkan menjadi momentum dalam mengakselerasi pencapaian visi misi dan program kegiatan dirinya sebagai bupati dan Edy Manaf sebagai wakil bupati.


Teruntuk Camat dan Lurah yang dilantik, Andi Utta berpesan agar mampu menjadi pengendali program kegiatan dan kebijakan pemerintah pada wilayahnya masing-masing. 


Serta beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian para Camat dan Lurah yakni percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mencapai Hard Immunity dan memaksimalkan penerimaan PBB-P2.


Lebih lanjut, Andi Utta menambahkan bahwa masih akan ada pelantikan-pelantikan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.


"Setelah ini, tentu masih akan ada pelantikan-pelantikan berikutnya setelah dilakukan proses penggodokan oleh Tim Pansel atau Baperjakat," ungkapnya.


Selain itu, sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mewujudkan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab, Pejabat yang dilantik saat itu diminta untuk menandatangani Pakta Integritas, dan bersedia di evaluasi jika dalam kurun waktu 3 sampai dengan 6 bulan tidak mampu melaksanakan tugas dan target yang diberikan.


Penulis: Syarif/C