Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lutim Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur

Berawal kenalan melalui media sosial

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lutim Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Luwu Timur - Adrian Wewengkang kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Luwu Timur (Lutim) usai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Kejadiannya di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, pria umur 22 tahun itu menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya dicari pihak kepolisian, pada Sabtu (22/5/2021).


"Korbannya dua orang, berinisial W (13) dan FM (14). Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah berulang-ulang kali, akhirnya korban dan keluarga melapor pada 21 Mei 2021," kata Supriyanto dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).


Kata Supriyanto, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban sudah berulang-ulang kali. "Kalau melakukan itu, sudah berulang kali ada 5 kali, ada 2 kali," ucapnya.


Sedangkan, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menjelaskan, modus pelaku menggait korban dengan cara berkenalan melalui media sosial.


"Modusnya pelaku mengajak korban berkenalan melalui sosial media, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu lalu dipaksa untuk bersetubuh," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.


Sangking bejatnya, pelaku juga memaksa korban untuk mengirimkan foto bugil, agar bisa mengancam korban, ingin dilaporkan kepada orang tua.


"Pelaku juga mengancam akan mengirimkan foto-foto bugil korban sebagai pengancaman kalau tidak diikuti maunya," tandasnya.


Pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU NO. 17 THN 2016 TTG Perubahan Kedua Atas UU NO. 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis: Reza Rivaldy/B