Anak di Luwu Gugat Ibunya Berumur 78 tahun karena Jual Tanah
Termasuk gugat tante

KABAR.NEWS, Luwu - Tiga perempuan bersaudara di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Belopa. Sang ibu diseret ke meja hijau dalam kasus perbuatan melawan hukum atau ganti rugi penjualan tanah.
Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Belopa, gugatan ini terdaftar pada 29 Maret 2021 dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2021/PN Blp. Para penggugat masing-masing bernama Idawati Pasuba, Yuliana Pasubak dan Suarnik Pasuba.
Ketiga bersaudara tersebut menggugat tiga orang termasuk ibunya bernama Agustina Sattu yang berusia 78 tahun. Tergugat lainnya adalah Agustina Pasuba yang merupakan tante penggugat dan Agustinus S.E yang diketahui pembeli tanah. (Baca juga: Koleksi Porno Dirusak, Anak Gugat Orang Tua Rp1 Miliar)
Disadur dari pemberitaan Viva, Rabu (28/4/2021), sang ibu digugat ke pengadilan karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah. Tanah itu dijual untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot. Perkara ini masih dalam tahap mediasi di PN Belopa.
Agustina, mengaku tidak pernah menyangka, anak itu tega menyeretnya ke meja hijau, hanya karena persoalan sebidang tanah.
"Sawahnya laku terjual Rp 60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku, saya mau, rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia,” kata Agustina Sattu sambil menahan tangis di PN Belopa, Rabu.
Sambil menenteng tongkat, Agustina didampingi dua anaknya yang lain, memasuki ruang sidang. Matanya berkaca-kaca. “Sakit sekali saya, sangat sakit, padahal sawah yang saya jual itu, uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan,” ujarnya.
Ketua majelis hakim, Dr Sufiani, didampingi hakim anggota Wahyu Hidayat dan Richard, mempersilakan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebelum pokok perkara disidangkan.
"Jika proses mediasi ini, kedua pihak sepakat, maka sidangnya tidak kita lanjutkan, tapi kalau mediasinya buntu, sidang kita lanjutkan,” kata Sufiani.
Adapun ketiga penggugat dalam petitumnya meminta Majelis Hakim PN Belopa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. (Baca juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Pernah Gugat Balai TN Taka Bonerate ke PTUN)
Selain itu, meminta hakim menyatakan bahwa jual beli antara pihak Tergugat I,Tergugat II dengan Tergugat III terhadap Objek Sengketa adalah tidak mengikat secara Hukum terhadap Objek sengketa, olehnya patutlah jual beli tersebut dibatalkan dan pihak tergugat III selaku pembeli mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan Segenap Segenap Ahliwaris Andarias Pasuba secara utuh,kosong dan sempurna.
Penggugat juga meminta hakim tergugat III untuk membayar kepada para penggugat/ segenap ahli waris dari Almarhum Andarias Pasuba sebanyak Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan menyerahkan seluruhnya atas objek sengketa kepada para Penggugat/segenap ahliwaris Almarhum Andarias Pasuba,setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.