Anak 12 Tahun Gasak Uang Jutaan Milik Hotel di Makassar
- Manfaatkan kelengahan

KABAR.NEWS, Makassar - Seorang anak berumur 12 tahun berinisial PT terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (25/12/2020).
Bocah tersebut menggasak uang tunai senilai belasan juta rupiah dengan cara membobol laci meja resepsionis hotel. Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti-bukti, pihaknya bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Pasar Segar, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat malam.
"Tidak cukup 24 jam kita amankan pelaku ini, berkat CCTV yang ada di hotel kita jadikan petunjuk. Total uang tunai yang kita amankan dari pelaku ada Rp13.106.000," kata Iqbal kepada KABAR.NEWS via telepon, Sabtu (26/12/2020).
Kata Iqbal saat beraksi, pelaku juga lihai memanfaatkan situasi hotel yang dalam keadaan lengang. "Dia lihat-lihat dulu, pas dia rasa sepi baru masuk, setelah itu dia cek juga ruangan resepsionis. Merasa aman di situ beraksi," ungkapnya.
Kini pelaku masih berada di Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak penyidik, pasalnya pelaku masih di bawah umur. "Sementara kita dalami juga apa alasannya melakukan aksi pencurian ini," pungkas Iqbal.
Penulis: Reza Rivaldy/B