Amir Uskara Tegaskan THR PNS Harus 100 Persen
Komisi XI DPR meminta pemerintah jangan diskriminasi

KABAR.NEWS, Jakarta - Waki Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, meminta pemerintah dan kementerian terkait tidak mengurangi jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Pernyataan Amir merespons adanya petisi online yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua dan Wakil Ketua DPR yang meminta THR PNS harus dibayar full seperti tahun 2019. (Baca juga: Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran)
"Tentu pembayaran THR ASN seharusnya 100 persen, termasuk tunjangan kinerja juga seperti 2019," kata Amir seperti dikutip Detikcom, Jumat (30/4/2021).
Pimpinan Komisi XI DPR RI juga meminta agar tidak ada diskriminasi besaran THR oleh kementerian-kementerian tertentu. Pihaknya berjanji akan mempertanyakan hal ini kepada pemerintah.
"Jika ada kementerian yang THR-nya berbeda tentu akan kami pertanyakan lebih lanjut. Apa dasar dan alasannya kalau sampai ada yang menerima 3 kali gaji. Jangan sampai menimbulkan diskriminasi," ucapnya.
Amir juga meminta tidak boleh ada pemotongan THR bagi ASN. Waketum PPP itu menilai THR untuk total 4,2 juta ASN ini nantinya bisa membantu memulihkan perekonomian sekaligus kompensasi adanya larangan mudik.
Tak hanya para ASN, Amir juga meminta pihak swasta memastikan THR bagi pekerjanya yang telah memenuhi syarat menerima. (Baca juga: Menko Polhukam Umumkan KKB Papua Sebagai Teroris)
"Tidak boleh ada pemotongan THR. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, sekaligus kompensasi dari pelarangan mudik lebaran. Tanpa mudik, setidaknya uang THR ditransfer ke sanak saudara yang ada di kampung halaman," tandas Amir Uskara.