Alasan Polres Maros Tak Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan
Polres Maros hanya menetapkan pelaku untuk wajib lapor.

KABAR.NEWS, Maros - Kepolisian Resor (Polres) Maros angkat bicara ihwal pelepasan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi Nico Ericson Reinnold mengatakan pelaku dipulangkan setelah karena sejumlah alasan.
Nico menyebut penahanan pelaku pada Selasa (20/4/2021), hanya karena untuk menghindari terduga pelaku bernama Abdul Latif itu jadi sasaran dari keluarga korban.
"Itu ketika ada laporan, kita tindaklanjuti. Kita amankan sementara terduga itu, agar terhindar dari amukan emosi sesaat keluarga korban. Bukan ditahan, tapi kita amankan sebentar untuk diperiksa intensif," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).
Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali selama satu minggu. Alasannya adalah karena penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.
"Setelah pemeriksaan ternyata masih kurang keterangan saksinya. Dari hasil penyelidikan sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan saksi yang benar-benar mengarah ke situ (pencabulan terhadap korban) ," ungkap Nico.
Mengenai hasil visum yang telah dikeluarkan pihak rumah sakit sebagai pendukung laporan orang tua korban, Nico menjelaskan bahwa visum tersebut masih perlu didukung oleh keterangan saksi yang cukup kuat.
"Untum visum sudah ada. Sudah ada hasil visum. Hanya masih terkendala untuk saksi-saksinya. Jadi saksinya itu belum mengarah, belum menguatkan mengarah ke situ. Karena keterangan saksi ini baru, keluarga korban, istri terlapor, ada satu dari warga tapi dia tidak menyaksikan langsung," ucapnya.
Penulis: Reza Rivaldy/B