Alasan Polres Jeneponto Tak Menahan Kepsek Diduga Cabul

Berkas perkara ditolak jaksa

Alasan Polres Jeneponto Tak Menahan Kepsek Diduga Cabul
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul (Foto: KABAR.NEWS/Akbar Razak).






KABAR.NEWS, Jeneponto - Polres Jeneponto, Sulsel, membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 1, KM, selaku tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.


Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan proses penahanan terdapat syarat meteril dan syarat formil. Syarat itulah yang membuat KM hanya menjalani wajib lapor sambil menjalani proses hukum.


"Syarat materil saat ini alasan tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama ini diwajib laporkan (koperatif) untuk mengikuti proses walaupun, tidak dilakukan penahanan tapi tersangka saat ini wajib lapor sambil menjalani proses hukum," ujar Syahrul kepada KABAR.NEWS, Kamis (27/5/2021).


Menurut Syahrul, penyelidikan kasus ini mengalami kendala karena barang bukti rekaman percakapan antara korban dan pelaku harus dikirim ke laboratorium Mabes Polri. Karena pihaknya tak memiliki ahli IT.


"Yah begitu lah, terkait dengan alat bukti yah, inikan rekaman. Kalau rekaman berkaitan dengan IT sehingga kita memang tidak ada ahli IT.  Jadi ini hasil rekaman dikirim ke laboratorium Polri untuk dilakukan penelitian dan hasilnya nanti kita akan tunggu. Ini rekaman percakapan," jelasnya.


Nantinya, setelah barang bukti percakapan itu di kirim ke Polri, penyidik akan menganalisa dan hasil analisa itu akan dikaitkan dengan barang bukti yang ada.


"Jika memang sudah ada hasil penelitian ini, dan memang sudah dapat dijadikan barang bukti pendukung maka akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai berkas pelengkap perkara," ungkapnya.


Mantan Kapolsek Tamalatea ini menambahkan, bahwa berkas perkara tersangka saat ini sudah dalam tahap I. Namun, berkas perkara itu telah dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Jeneponto.


"Dan dalam berkas perkara itu ada petunjuk PJU secara teknis yang harus dipenuhi. Sehingga saat ini berkas perkara ada dalam penyidik sementara dibenahi dan dilengkapi. Sementara penyidik berusaha memenuhi petunjuk JPU untuk melengkapi berkas perkara," tandas Syahrul.


Penulis: Akbar Razak/B