Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penggelapan Dana Mamin DPRD Jeneponto
Oknum bendahara DPRD Jeneponto

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto, Sulsel, belum menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran makan minum (Mamin) DPRD yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara, Freman.
"Untuk penetapan sebagai tersangkanya belum," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan kepada KABAR.NEWS di Kantor Polres Jeneponto, Selasa (22/6/2021).
Alasanya, kata dia, hingga kini penyidik Polres Jeneponto masih menunggu proses hasil audit keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan. Jika sudah keluar, polisi akan menaikan status Freman.
"Dan itu juga tunggu proses dari hasil audit apakah bisa keluar dengan cepat, apabila sudah keluar dengan cepat maka kami akan menaikan statusnya dan melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dia mengatakan, adapun jumlah duit yang digelapkan Freman senilai Rp1 miliar lebih dan Rp523 juta rupiah berhasil diselamatkan.
"Untuk kerugian negara sendiri yakni Rp1 miliar lebih. Untuk yang dihabiskan oleh terduga sendiri yakni Rp500 juta lebih. Allhamduliah yang kami selamatkan Rp523 juta," ungkapnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Jeneponto sudah memeriksa 4 orang saksi. Selanjutnya, akan dijadwalkan pemeriksaan saksi lagi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi, termasuk yang akan kami periksa selanjutnya 6 saksi, di antaranya dari pihak BPKD sendiri," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A