Alasan Pemkab Sinjai Belum Bayar Dua Bulan TPP ASN

*Dijelaskan Kepala BKP SDMA Sinjai

Alasan Pemkab Sinjai Belum Bayar Dua Bulan TPP ASN
Kepala BKP-SDMA Sinjai Lukman Mannan. (KABAR.NEWS/Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk bulan Desember 2021 dan Januari 2022 belum dibayarkan. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKP-SDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengatakan, pembayaran TPP harus mendapat rekomendasid dari Kemendagri sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019.


"Permohonan TPP sudah kita ajukan, namun hingga hari ini rekomendasi dari Mendagri belum turun sehingga belum bisa pencairan. Tapi yang pasti TPP akan segera dicairkan jika rekomendasi itu sudah ada," kata Lukman Mannan kepada KABAR.NEWS via WhatsApp, Selasa (8/2/2022).


Mantan Sekretaris DPRD Sinjai itu mengungkapkan, untuk semua kelengkapan yang dibutuhkan telah diinput oleh Bagian Organisasi Setdakab.


"Hingga saat ini Bagian Organisasi Setdakab tetap intens melakukan koordinasi dengan bagian Ortala Kemendagri terkait terbitnya rekomendasi tersebut," ungkapnya. 


Sementara itu, dikutip dari laman resmi Pemkab Sinjai, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa mengatakan permohonan pengajuan pencairan TPP yang diajukan Pemda terlebih dahulu dilakukan validasi.


"Jika validasi sudah dilakukan oleh Biro Organisasi dan tata laksana Kemendagri, bila sudah disetujui maka TPP bisa segera dicairkan," tuturnya.


Ia menambahkan bahwa banyak yang menjadi aspek penilaian TPP Pegawai. Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019. Di antaranya berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kondisi kerja.


Penulis: Syarif/A