Aktivis Minta KPU-Bawaslu Gowa Tertibkan Baliho Kotak Kosong
KPU dinilai tak adil

KABAR.NEWS, Gowa - Aktivis Pemuda Marlin Para'ba kembali menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa.
Marlin mempertanyakan kinerja Bawaslu dan KPU Gowa karena belum menurunkan sejumlah baliho berisi konten kotak kosong di tempat-tempat umum di Sungguminasa.
Menurutnya, atribut kotak kosong harus dicopot karena bukan alat peraga yang difasilitasi KPU atau tanpa sepengetahuan pihak penyelenggara. Padahal di sisi lain, kata Marlin, KPU kerap menertibkan baliho paslon Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Malaggani Karaeng Kio jika tak sesuai aturan.
"Ini ada apa dengan Bawaslu dan KPU Gowa. Kenapa seolah-olah tidak memahami PKPU. Baliho paslon Adnan-Kio yang bukan produk KPU ditertibkan, sementara Baliho kotak kosong tidak ditertibkan," ujar Marlin dalam keterangan tertulis yang diterima KABAR.NEWS, Rabu (2/12/2020).
"Sepertinya KPU dan Bawaslu Kabupaten Gowa harus membaca ulang SK KPU Nomor 465 Tahun 2020 tentang Juknis Alat Peraga Kampanye," tegas Marlin.
Marlin mengajak KPU dan Bawaslu Kabupaten Gowa agar bertindak adil sesuai dengan regulasi demi pilkada yang aman, damai dan berkeadilan.
Menurut dia, sejatinya demokrasi menganut kebebasan yang terikat oleh kebebasan yang lain. "Kalau semua seenak udelnya berbuat semau maunya bertindak itu kebablasan namanya," katanya.
"Bahwa kesadaran berdemokrasi harus berbanding lurus dengan kesadaran hukum demi terciptanya
proses pemilu yang jujur adil dan demokratis tentunya," tandas pendiri Pakalawakiyah Syndicate ini.