Aktivis Kecewa, 5 Terdakwa Kasus Jembatan Bosalia Divonis Bebas
Soroti keputusan hakim

KABAR.NEWS, Jeneponto - Keputusan Pengadilan Kota Makasar menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi proyek Jembatan Bosalia Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan.
Nurul Imam Rahman selaku Komando Depertemen Investigasi dan Advokasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang getol mengadvokasi kasus ini, mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan hakim, namun hakim harus objektif dalam melihat dan memutuskan suatu perkara yang di tanganinya.
Pria berambut gondrong itu menyangkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim beberapa hari lalu terhadap ke lima terdakwa dugaan korupsi jembatan bosalia.
"Tentunya putusan hakim merupakan tantangan keras dan bukti ketidak becusan Kejari jeneponto dalam memutuskan kelengkapan berkas perkara (P-21) yang di limpahkan oleh penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KABAR.NEWS, Minggu (25/7/2021).
Dia menjelaskan, proyek jembatan bosalia itu mangkrak berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan GAM, sehingga sampai saat ini asas manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat.
"Jadi siapa yang akan bertangung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 644 juta itu?" jelasnya.
Dia menjelaskan, mestinya dalam menangani dugaan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa.
"Mengedepankan asas keadilan serta komitmen seluruh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini Kejar) Jeneponto, mengajukan kasasi kepada Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Tipikor Makassar, sejak kelima terdakwa jembatan bosalia divonis bebas.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas progres yang dilakukan oleh Kejari Jeneponto, semoga saja mendapatkan titik terang demi terwujudnya keadilan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B