AJI Minta Polres Jeneponto Selesaikan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers
- Soal laporan Paris Yasir

KABAR.NEWS, Makassar - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir meminta polisi melimpahkan kasus dugaan berita hoaks yang dilaporkan Wakil Bupati Jeneponto, Sulsel, Paris Yasir ke Dewan Pers.
“Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” kata Nurdin Amir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Paris Yasir melaporkan pewarta Kabar.News ke Polres Jeneponto atas dugaan penyebaran berita hoaks. Laporan politisi Gerindra itu tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT.
Pelaporan ini berawal saat Akbar memposting berita berjudul "Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto" ke grup Facebook SURAT (Suara Rakyat Turatea). Screen shot unggahan ini kemudian jadi barang bukti pelaporan Paris ke polisi.
Mengenai itu, Nurdin melanjutkan, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan, pemidanaan terhadap jurnalis Kabar.News Akbar Razak karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.
"Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah," tegas Nurdin.
AJI Makassar juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.
"Kabar.News sudah terbitkan klarifikasi pak Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru itu. Jadi, pak H. Paris Yasir, SE sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Jika masih belum puas, bisa menempuh melalui Dewan Pers," ujarnya.
“Sebagai pejabat publik, pak H. Paris Yasir, SE juga harus paham mekanisme sengketa pemberitaan. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tandas Ketua AJI Makassar.