Ajak Istri Orang COD Tengah Malam, Pelajar di Gowa Dibunuh Suami
Pembunuhan berencana

KABAR.NEWS, Gowa - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa dibantu Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pelajar berinisial MA.
Pelaku masing-masing yang diamankan yakni Muh Mirwan (19), Ibnu Heru (18), Iqbal Tanjung (18), SK (15), RA (16), satu orang perempuan berinisial A (15). Serta pelaku utama yakni Muh. Farid Ikram (16).
Para pelaku itu diamankan tim gabungan di sejumlah titik persembunyiannya di Kabupaten Gowa, pada Minggu (8/11/2020) malam.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, mengatakan para pelaku menghabisi nyawa korban lantaran didasari rasa cemburu. Korban berusia 17 tahun dianggap mengganggu perempuan A yang merupakan istri dari Muh. Farid Ikram.
"Awalnya itu korban memesan sebuah jam tangan ke wanita ini, istri Farid dan mau melakukan Cash on Delivery (COD). Korban mengajak istri pelaku COD tengah malam itu," jelas Supriyanto kepada KABAR.NEWS via seluler, Senin (9/11/2020).
Lantaran kesal, pelaku malah mengambil handphone istrinya dan melanjutkan komunikasi dengan korban. Saat berkomunikasi pelaku seolah-olah menjadi sang istri agar korban tidak curiga.
"Pelaku, dan teman-temannya, dan istrinya ini kemudian janjian sama korban untuk ketemu di lokasi yang sudah ditentukan korban. Sampai di lokasi pelaku dan teman-temannya sembunyi, untuk melihat istrinya dari jauh," ungkap Supriyanto.
Istri pelaku pun bertemu dengan korban, namun disela-sela perbincangan jual-beli jam tangan, korban langsung memeluk istri pelaku dari belakang, sehingga pelaku yang dari tadi memerhatikan gerak-gerik korban langsung keluar dari tempat persembunyiannya.
"Di situ pelaku dan teman-temannya langsung keluar dan menganiaya korban, Farid menusuk korban sebanyak satu kali, di situ korban langsung lari dan tersungkur," kata Supriyanto.
Melihat korban sudah tergeletak tak sadarkan diri, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana, ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, digegerkan dengan penemuan jasad seorang laki-laki yang tergeletak di dekat inspeksi kanal pengairan sawah, Minggu (8/11/2020) pagi.
Belakangan diketahui, jasad pemuda itu berinisial MA yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia ditemukan warga dengan kondisi terlentang dengan mengenakan baju kaos hitam dan celana hitam.
Penulis: Reza Rivaldy/B