Ada Indikasi Pidana, Tagihan Pelanggan PDAM Sinjai Tiba-tiba Meroket

Dialami sejumlah warga

Ada Indikasi Pidana, Tagihan Pelanggan PDAM Sinjai Tiba-tiba Meroket
Kantor PDAM Sinjai. (KABAR.NEWS/Syarif)






KABAR.NEWS, Sinjai - Tagihan air PDAM Sinjai, Sulawesi Selatan, tiba-tiba melonjak. Hal itu dialami sejumlah warga atau pelanggan perusahaan milik daerah tersebut.


Jusniati, warga Jalan Persatuan Raya Bikeru, Sinjai, mengeluh dan mengaku heran harus membayar tagihan air sebesar Rp200 lebih untuk bulan Oktober 2021. 


Padahal, Jusniati biasanya cuma mengeluarkan biaya beban bulanan yang tak mencapai ratusan ribu. Dia menduga ada kesalahan pencatatan pemakaian air oleh PDAM Sinjai.


"Seharusnya saya hanya membayar beban bulanan karena sampai saat ini masih menggunakan air sumur nanti musim kemarau baru menggunakan air ledeng. Saya catat setiap bulan kilometer saya untuk mewanti wanti adanya permainan pada nota tagihan. Bulan Agustus angka yang tertera di meteran air saya 00550, Bulan September juga 00550 dan untuk pembayaran bulan Oktober tetap 00550, tapi kok nota tagihan tiba tiba naik sekitar Rp204.000. Ini ada tidak beres di Perumda Sinjai," kata Jusniati kepada KABAR.NEWS pekan lalu.


Hal serupa juga pernah terjadi pada tagihan air Masjid Al Arham di Dusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. Dari tagihan setiap bulannya hanya sekitar Rp50 ribu, tiba-tiba meroket menjadi sekitar Rp400 ribu. 


Ustaz Wahardin selaku pengurus masjid mengeluhkan hal ini. Terpaksa dia menunda membayar tagihan tersebut karena alasan ada kenaikan yang tidak wajar. 


"Folea elo pajaki uhae, na dena kujaji pajakki. Liwa-liwa enrena, na pemakaian pada mua huleng mallaloe. (saya mau membayar tagihan pemakaian air namun tidak jadi dibayar karena adanya kenaikan tarif tidak wajar sementara pemakaian sama saja bulan-bulan sebelumnya)," kata Wahardi  kepada wartawan dengan logat Bugis.


Indikasi Pidana Perlindungan Konsumen


Lembaga Anti Corruption Independen Commite (ACIC) Sulawesi Selatan telah mendalami masalah tagihan air warga Sinjai.  Humas ACIC Sulsel, Muhammad Yusuf Buraerah mengatakan hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. 


Dia menilai diduga terjadi palanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Kita sudah mengantongi bukti petunjuk dan sementara mendalami bukti pendukung lainnya," ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).


Petunjuk yang dimaksudkan adalah sejumlah rekening tagihan ditengarai ada kejanggalan. Kuat dugaan adanya permainan yang mengarah  pada perbuatan pidana.


"Saya tidak mau terlalu berasumsi, intinya sangat jelas diatur dalam  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang kewajiban pelaku usaha pada pasal 7 (Tujuh ) huruf c memperlakukan konsumen atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," jelas Yusuf.


Dengan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 mengarah kepada perbuatan pidana, Yusuf berasumsi kejadian tersebut bisa dijerat pasal UU 
lainnya (UU tindak Pidana, mengarah keperbuatan penipuan menyebabkan terjadinya kerugian konsumen.


Hanya saja lanjutnya, untuk sementara ia masih mendalami apakah murni karena kelalaian atau ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, terindikasi dugaan penipuan terhadap konsumen. 


"Semuanya masih kita telusuri dan ini merupakan tanggung jawab moral bersama baik dari lembaga maupun APH mengusut  peristiwa ini demi 
menegakkan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam pasal 1," tegasnya.


Sementara, Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustamin yang dikonfirmasi KABAR.NEWS sudah mendapatkan informasi tersebut dan pihaknya langsung melakukan tindakan.


"Sudah saya panggil petugas Instalasi Kota Kecamatan (IKK), menurut pengakuannya bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggan yang mempunyai tunggakan, sehingga pada saat melakukan pembayaran terjadi pembengkakan biaya," ujar Nasrullah.


Nasrullah mengatakan, pihaknya telah memberi kebijakan dengan tidak mencabut meteran air pelanggan yang menunggak 3 bulan. Dia juga menyampaikan bahwa sistem pembacaan meteran air yang dilakukan pihaknya itu dengan cara memfoto angka yang tertera pada meteran air pelanggan.


"Kalau rekening atau meteran itu tidak mungkin kami maini karena difoto, jadi ada foto yang setiap bulan dikirim dan kami sudah tegaskan ke petugasnya agar tidak bermain-main," ujarnya.


Penulis: Syarif/A