Ada Caleg DPRD Sulsel Berpartai Ganda Juga Terdaftar di Sulbar

* Berdasarkan temuan Bawaslu Sulsel

Ada Caleg DPRD Sulsel Berpartai Ganda Juga Terdaftar di Sulbar
Ilustrasi calon anggota legislatif atau Caleg Pemilu 2024. (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)






KABAR.NEWS, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada bakal calon anggota legislatif atau Caleg DPRD Sulsel yang maju menggunakan dua partai politik.


Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, pihaknya menemukan hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan dalam proses verifikasi administrasi (vermin).


"Ada bacaleg yang diajukan partai A, juga ternyata diajukan juga namanya di Partai B," kata Saiful Jihad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Timsel Umumkan Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Zona 1 Sulsel


Tidak hanya bakal caleg yang didaftarkan oleh dua partai atau lebih, Bawaslu juga menemukan ada caleg yang diajukan salah satu partai di Sulsel, juga tercatat pada partai lain di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 


"Bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar," jelas Saiful Jihad yang membidangi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel.


Banyak Dokumen Bakal Caleg Tidak Lengkap


Dari proses verifikasi administrasi pada Silon KPU, Bawaslu Sulsel juga menemukan partai politik tidak melengkapi dokumen surat keterangan berbadan sehat, sebagai salah satu syarat wajib setiap caleg.


Menurut Saiful Jihad beberapa partai politik di tingkat Sulsel hanya melampirkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikategorikan benar dan absah.


"Yang lain seperti keterangan sehat dan dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong (blank). Ada foto hasil scan KTP, tidak sesuai dengan foto dalam dokumen pencaleg-an," ungkap dia.

Baca juga: Profil Muthi Syahidah: Dari Amerika Berjuang ke Parlemen Gowa


Terkait hal seperti ini, lanjut Jihad, KPU untuk sementara mengkategorikan Bacaleg tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS). Mereka terancam dicoret atau tidak memenuhi syarat (TMS) jika partai tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan.


"Untuk itu, kami berharap agar partai politik dapat terus memantau dan melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan Bakal Caleg yang mereka ajukan, baik terkait keterpenuhan kelengkapan, juga kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan," kata Saiful.


"Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Lakukan perbaikan dari sekarang, agar semua berjalan sesuai harapan," pungkas Saiful Jihad.