ACC Sulawesi: Tuntutan 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Terlalu Ringan
Nilai jaksa KPK tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat Sulsel

KABAR.NEWS, Makassar - Organisasi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka mengatakan, tuntutan tersebut terlalu ringan untuk pelaku tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap. Hukuman Nurdin Abdullah seharusnya bisa mendekati hukuman maksimal.
"ACC Sulawesi menilai tuntutan dari JPU KPK terhadap terdakwa Nurdin Abdullah sangat ringan, apabila melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3 dari ancaman pidananya," ujar Hamka dalam siaran pers ACC Sulawesi di Makassar, Senin (15/11/2021).
Selain dituntut hukuman badan 6 tahun, Jaksa KPK Zainal Abidin pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, juga menuntut Nurdin Abdullah membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini, Nurdin Abdullah menerima suap sekitar Rp13,812 miliar dari para kontraktor. (Baca juga: JPU KPK Tuntut Edy Rahmat 4 Tahun Penjara)
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, ACC Sulawesi berpendapat bahwa tuntutan jaksa KPK terhadap Nurdin masih ringan dibanding tuntutan kasus gratifikasi dan suap yang menjerat gubernur di daerah lain. Salah satunya ialah kasus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hamka melanjutkan, tuntutan tersebut tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Nurdin sebagai rangkaian korupsi yang hidup akibat sistem politik yang korup.
"Salah satunya dengar mengambil keuntungan (gratirikasi dan suap) dalam pembiayaan sejumlah proyek intrastruktur yang dikerjakan oleh swasta yang juga merupakan bagian dari oligarki lokal. Dimana Nurdin sebagai "Intelektual dadernya", sebutnya.
Bukan hanya itu, Hamka berpendapat mestinya moment ini dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya.
"Selama ini pengeraan proyek infrastruktur di Sulsel berada dalam 'ruang gelep' dimana transparansi dan akuntabilitasnya diragukan," katanya.
Dia menegaskan, tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga menunjukan KPK abai terhadap harga demokrasi lokal yang telah dibayar mahal oleh masyarakat Sulsel pada Pilgub 2018 lalu, yang memilih Nurdin dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.
"Penghukuman yang maksimal adalah tidak lain untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Sulawesi Selatan," kata dia. (Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 tahun Penjara)
Dengan itu, ACC Sulawesi berharap kepada majelis hakim untuk lebih memperhatikan situasi ini, dengan mengambil langkah progresif, berani menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana ancaman pada pasal yang didakwakan dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK.
"Hal ini agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Maka perlu komitmen yang tegas dari majelis hakim terhadap kasus- kasus korupsi," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B