ACC : Kasus Korupsi Paling Banyak di Sektor Desa
Sektor paling banyak melibatkan aktor tersebut adalah, dana desa mencapai 19 perkara

KABAR.NEWS, Makassar- Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, menyebut kasus korupsi yang paling banyak terkait dana di sektor desa. Serta aktor atau pelaku di dominasi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, PNS yang terlibat korupsi umumnya menyoal proyek infrastruktur mencapai 25 perkara.
Bedasarkan temuan ACC, sektor itu paling banyak mengeluarkan biaya dalam setiap proyek pengadaannya. Sumber dananya, mulai dari APBN hingga APBD.
"Angkanya mencapai 38 orang. Ada yang masih berjalan ada yang sudah divonis pengadilan," kata Kadir dalam ekspose via daring di kantor ACC. Senin (28/12/2020) siang.
Selain di dominasi PNS, pelaku terbanyak kedua adalah pegawai swasta yang hitungannya mencapai 16 orang. Menyusul kepala desa 12 orang, perangkat desa 9 orang, honorer atau tenaga kontrak 3 orang, perusahaan daerah (Perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2 orang dan pengurus koperasi 1 orang.
Sektor paling banyak melibatkan aktor tersebut adalah, dana desa mencapai 19 perkara. Berikutnya, sektor pendidikan 10 perkara, pemberdayaan masyarakat 9 perkara, pelayanan publik 7 perkara, kesehatan 5 perkara, pengadaam barang dan jasa 2 perkara, BUMD 2 kasus hingga sektor pemilihan kepala daerah (Pilkada) 1 perkara.
Lebih jauh Kadir menjelaskan, khusus dana desa, modus perkara korupsi yang menjerat mereka beragam. Mulai dari mark up harga barang dan jasa, pelaporan dan proyek fiktif hingga pengadaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kerugian keuangan negara yang dihimpun ACC sepanjang tahun ini mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.
Daerah sebaran korupsi terbanyak untuk dana desa tahun ini jelas Kadir, adalah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Luwu Timur, dengan jumlah 2 kasus. Selebihnya tersebar di daerah lainnya. Yakni, Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng , Wajo dan Barru masing-masing 1 kasus.
Kadir pun mendesak agar kepala daerah mengevaluasi jajaran hingga tingkatan terbawah. "Itu yang harus dilakukan. Pencegahan korupsi di seluruh sektor dengan mengacu pada strategi nasional (Stranas)," tegasnya.
"Kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa untuk selalu berpedoman pada prinsip tranparansi dan akuntabilitas," sambungnya.
Penulis : Reza Rivaldy/B