Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara Jumat Nanti

- Menurut Kementerian Hukum dan HAM

Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara Jumat Nanti
Abu Bakar Baasyir saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. (Getty Images/Dimas Ardian)






KABAR.NEWS, Bandung - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara segar atau bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat, 8 Januari 2020 nanti.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir empat hari lagi dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.


"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2020) dikutip dari Kantor Berita Antara.


Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.


"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.


Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. "Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.


Pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Abu Bakar Baasyir setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.