4 Tahun Buron, Koruptor Bansos Gapoktan Ditangkap Kejati Sulsel

Ditangkap di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel.

4 Tahun Buron, Koruptor Bansos Gapoktan Ditangkap Kejati Sulsel
Ilustrasi. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang koruptor, Abd Hamid Awing Bin Benggo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Abd Hamid ditangkap Kejati Sulsel di halaman parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (4/2/2021). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejarti Sulsel, M Idil mengatakan Abd Hamid menjadi buronan selama empat tahun sejak tahun 2017. Idil mengungkapkan Abd Hamid sebelumnya sudah divonis bersalah dalam korupsi bantuan sosial (bansos) pada tahun 2010.

"Terpidana Abd Hamid Awing Bin Benggo, selaku bendahara Gapoktan Hidayah. Dia divonis bersalah dalam korupsi bansos pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Provinsi Sulsel Tahun 2010," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS.

Idil mengungkapkan, Abd Hamid divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, tanggal 02 Mei 2017.

"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor menjatuhkan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan menjatuhkan Pidana uang pengganti sebesar Rp.149.232.960., Subsidiair 1 (satu ) Tahun penjara," ucap M Idil. 
 
Setelah berhasil diamankan terpidana korupsi Abd Hamid Awing Bin Benggo kemudian dilakukan Tes Rapid Antigen dan selanjutnya dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani pidana penjara.

Penulis: Darsil Yahya/A