4 ASN Pemkot Makassar Sudah Satu Tahun Konsumsi Sabu

Polrestabes Makassar menangkap 4 ASN Pemkot dan dua sachet sabu.

4 ASN Pemkot Makassar Sudah Satu Tahun Konsumsi Sabu
Polrestabes Makassar saat merilis kasus narkoba yang menjerat 4 PNS Pemkot Makassar di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). (Foto: KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengungkapkan kasus empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) berinisial S, MY, IM, dan S terjerat kasus narkoba jenis sabu. Terungkap empat ASN Pemkot Makassar tersebut membeli sabu dengan cara patungan. 

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris besar Yudi Frianto membenarkan empat ASN Pemkot Makassar ditangkap yakni S, MY, IM, dan S. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada pukul 20.30 Wita, Jumat (23/4/2021) di Jalan Pettarani 3, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menemukan 2 sachet sabu," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). 

Yudi mengungkapkan empat ASN tersebut sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir. Selain itu, empat tersangka membeli sabu 2 sachet sabu tersebut dengan cara patungan. 

"Setelah diperiksa, bahwasannya sabu tersebut dibeli dari patungan antara 4 orang (tersangka). S sebesar Rp600 ribu, S Rp1 juta, dan YM sebesar Rp1 juta. Dari keterangan bahwasannya mereka sudah setahun (konsumsi sabu)," kata dia.

Yudi juga mengungkapkan S membeli sabu tersebut wilayah Jalan Pampang, Makassar. Yudi mengaku empat ASN tersebut saat ini hanya sebagai pengguna, tetapi pihaknya menunggu hasil tes urine. 

"Untuk hasil tes urine masih kita periksa," kata dia. 

Akibat perbuatannya, kata Yudi, keempatnya dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1), Pasal 132 (1), Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang narkoba. Keempatnya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau 12 maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.