35 Anggota Satol PP Sinjai Terpapar Corona

Sebanyak 50 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sinjai melakukan tes Swab

35 Anggota Satol PP Sinjai Terpapar Corona
Ilustrasi Covid-19






KABAR.NEWS, Sinjai - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib menyampaikan adanya trend atau kenaikan signifikan jumlah kasus terkonfirmasi Positif Corona,Kamis (17/12/2020).

“Pertanggal 16 Desember kemarin ada penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 27 orang dan hari ini ada penambahan kasus sebanyak 48 orang, dan 1 orang dinyatakan sembuh," sebutnya.

"35 orang diantaranya Personil Satpol PP Sinjai," sambung Irwan Suaib yang juga Kepala Dinas Infokom dan Persandian kabupaten Sinjai.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 50 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sinjai melakukan tes Swab, bertempat di Kantor Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Lingkungan Tanassang,  Kelurahan Alehanuae Kecamatan Sinjai Utara, Senin (14/12/2020).

Dengan adanya penambahan signifukan kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib kembali mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kesadaran menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita disiplin protokol kesehatan dengan menerapkab 3M yakni menggunakan masker,  menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Ini semua untuk kepentingan bersama dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Terkait ruang isolasi, Irwan Suaib yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Perencanaan Daerah kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa Pemerintah sejak awal telah menyiapkan Hotel Sinjai sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.

"Hotel Sinjai tetap melakukan pelayanan sebagai tempat isolasi sampai hari ini,  meskipun memang pernah dilakukan penutupan beberapa hari," katanya. 

Selain Pemerintah menyiapkan hotel di Makassar dan Hotel Sinjai sebagai tempat isolasi, memungkinkan pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. 

"Memang memungkinkan pasien Covid-19 bisa isolasi mandiri di rumah namun harus ada persetujuan dari puskesmas atau aparat pemerintah desa/kelurahan dan selama persyaratan teknis isolasi mandiri dipenuhi maka itu diperbolehkan," tambahnya.


Penulis: Syarif/B