21 Januari, KPU Makassar Bakal Tetapkan Wali Kota Terpilih
Makassar salah satu daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel yang tidak mendapat gugatan.

KABAR.NEWS,Makassar--Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kota Makassar dalam waktu dekat akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang pada Pilwalkot 2020.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan penetapan pasangan terpilih rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/1) mendatang, mengingat Makassar salah satu daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel yang tidak mendapat gugatan.
"Kita menunggu penyampaian KPU RI. Tanggal 21 insya Allah," kata Farid, kemarin.
Diketahui, Kota Makassar menjadi salah satu dari 12 daerah di Sulsel, yang tidak mendapat gugatan dari 3 kandidat lainnya.Lebih lanjut kata Farid, BPRK merupakan surat yang menandakan pilkada bebas dari gugatan.
Sementara, elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah keluar pada 18 Januari.
"Nanti dari MK setelah itu ke KPU RI. Kemudian dari KPU Sulsel, langsung ke kami (KPU Kota Makassar), dan semua kabupaten/kota yang menggelar pilkada," ujar pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, bila tidak adanya gugatan hasil di MK, maka dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Kalo gak ada sengketa hasil di MK, ya tahapan selanjutnya bisa dilakukan penetapan baru pelantikan," singkat Fajar Laksono via WhatsApp.
Sebelumnya KPU Kota Makassar, mengumumkan pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) sebagai pemenang Pilwali Makassar, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Makassar pada 15 kecamatan, pasangan nomor urut satu menang serta berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan.
Total perolehan sebanyak 218.908 ribu suara, dengan presentase 41,3 persen.(*)